Berapa Sih Uang Muka Rumah yang Ideal?

Berapa Sih Uang Muka Rumah yang Ideal?

Ilustrasi promo depe bisa dicicil di sebuah pameran perumahan


Membeli rumah dengan KPR dari bank selalu membutuhkan uang muka atau down payment (DP). Besarannya berbeda-beda tergantung tipe rumah dan kebijakan bank dan/atau pengembang real estate yang menjadi mitranya. Kalau mengikuti ketentuan Bank Indonesia (BI), untuk KPR pertama rumah tipe 70 m2 ke bawah, uang mukanya tidak diatur. Sedangkan untuk KPR kedua dan ketiga depe-nya dipatok minimal 10% dan 15%. Kalau banyak developer dalam promonya menyebutkan, pembelian rumahnya tidak perlu depe atau depe-nya 5% saja, itu karena depe-nya sebagian atau seluruhnya ditanggung developer, paling tidak di atas kertas.

Bank-bank sendiri mensyaratkan adanya uang muka untuk setiap pembelian rumah dengan KPR. Bahkan, untuk rumah bersubsidi sekalipun. Hanya besarannya bervariasi tergantung tipe rumah dan kebijakan masing-masing bank. Untuk rumah bersubsidi misalnya, pemerintah menyebutkan depe-nya boleh 1% saja. Tapi, dalam praktik umumnya (bank melalui) pengembang mensyaratkan depe minimal 10% dari harga rumah.

Menurut Dewi Damajanti, bankir KPR dari sebuah bank swasta di Jakarta, untuk pembelian rumah tipe apapun dengan KPR, idealnya uang mukanya sekitar 30 persen. Hal itu diamini banyak pengembang. Alasannya, depe 30% itu paling kondusif baik bagi bank, pengembang, maupun pembeli rumah. Bank penyalur KPR merasa lebih secure, karena sharing modal dari konsumen untuk membiayai sebuah aset seperti rumah cukup besar. Jadi, rasa memiliki konsumen lebih kuat yang akan mendorongnya disiplin mencicil. Kolektibilitas kredit bank pun jadi lancar.

Sementara bagi pengembang, depe sebanyak itu membuat dana awal yang mereka peroleh untuk memulai pengembangan proyek lebih besar. Proyek pun berjalan lancar yang pada akhirnya menguntungkan konsumen dan bank. Supaya depe 30 persen itu tidak memberatkan, pengembang tidak segan memberi insentif depe bisa dicicil selama pembangunan rumah. Misalnya, 18 bulan.

Hanya dalam praktik persyaratan depe 30 persen itu memberatkan bagi kebanyakan konsumen dengan dicicil sekalipun. Karena itu umumnya bank dan pengembang sepakat mensyaratkan depe minimal 20 persen atau mengikuti ketentuan BI. Jadi, kalau harga rumahnya Rp400 juta, konsumen harus menyiapkan uang muka Rp80 juta. “Bagi bank depe 20 persen itu masih cukup aman, bagi konsumen relatif tidak memberatkan, dan bagi developer juga masih lumayan sebagai modal awal mengembangkan proyek,” jelas Dewi.

Namun, dari sisi konsumen depe rumah yang harus dibayar sangat tergantung pada kemampuan mencicil. Misalnya, rumah Rp400 juta bila dibeli dengan KPR 15 tahun, depe 20 persen, dan bunga 12 persen, angsurannya sekitar Rp3,8 juta/bulan atau hanya bisa diakses oleh konsumen berpenghasilan minimal Rp12 juta/bulan. Bila penghasilan kamu di bawah itu, menurut Heintje Mogi, bankir KPR dari sebuah bank swasta lain, pilihannya ada empat: menambah uang muka, memperpanjang tenor kredit, mencari bank yang bunga KPR-nya lebih rendah, atau memilih rumah yang harganya lebih murah. Dengan kata lain, uang muka rumah yang ideal itu yang selaras dengan kemampuan mencicil kamu.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Banyak Keuntungan Memiliki Properti, Program Seal The Deal Damai Putra Group Banjir Apresiasi.

Di Pameran Ini Kamu Bisa Dapat Bunga KPR 2,67

BCA Tawarkan Bunga KPR Floating Paling Rendah

Suka-Suka Bank Menentukan Bunga KPR

Yang Nyalurin Banyak, Tapi Bunga KPR Tetap Tinggi