Insentif PPN Dongkrak Penyaluran KPR Tapi Belum Maksimal

Insentif PPN Dongkrak Penyaluran KPR Tapi Belum Maksimal

Ilustrasi rumah menengah atas di sebuah real estate


Insentif PPN yang diberikan pemerintah berhasil mendorong kenaikan penjualan rumah, yang tergambar dari peningkatan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah baru siap huni senilai hingga Rp2 miliar per unit itu, dilansir pemerintah pertama kali pada Maret 2021 yang terus diperpanjang hingga akhir 2022.

Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Ikang Fawzi, lebih dari 76% konsumen Indonesia membeli rumah baru di proyek real estate dengan KPR. Jadi bila ingin mengetahui tren penjualan rumah real estate, kita bisa melihatnya dari pertumbuhan penyaluran KPR. Saat ekonomi stabil, pertumbuhan penyaluran KPR selalu double digit. Tapi, saat ekonomi lesu, misalnya karena pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, pertumbuhan KPR hanya single digit (di bawah 10%).

Baca Juga: Dampak Insentif PPN terhadap Pasar Apartemen Tergantung Lokasi

"Kebijakan pemberian insentif PPN yang dimulai Maret 2021 berhasil meningkatkan penyaluran KPR menjadi 10 persen, dari sebelumnya single digit akibat pandemi. Namun, setelah insentif itu berakhir Desember 2022, pertumbuhan KPR hanya 7-8 persen atau kembali single digit," kata Ikang dalam sebuah diskusi mengenai properti di Bogor pekan lalu. Ia menambahkan, pertumbuhan penyaluran KPR itu bisa lebih tinggi bila realisasi pemberian insentif tersebut lebih maksimal. Namun, kenyataannya realisasi kebijakan insentif PPN tahun 2022 hanya 30 persenan, atau Rp526 miliaran dari pagu anggaran Rp1,76 triliun untuk pemberian insentif itu .

Tahun 2023 per awal November pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif PPN untuk sektor real estate. Kali ini rumah seharga hingga Rp5 miliar pun bisa menikmati insentif PPN itu, tapi tidak seluruhnya melainkan hanya senilai Rp2 miliar. Jadi, Rp3 miliar sisanya tetap harus membayar PPN 11%. Free PPN itu diberikan 100% untuk transaksi rumah seharga hingga Rp2 miliar sepanjang 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024. Setelah itu, 1 Juli-31 Desember 2024, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPNDTP) itu hanya diberikan 50%.

Selain penggratisan PPN, dalam kebijakan PPNDTP 2023 pemerintah juga memberikan subsidi biaya administrasi KPR senilai Rp4 juta untuk pembelian rumah bersubsidi. Untuk kebijakan insentif PPN kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp600 miliar sepanjang November-Desember 2023, dan Rp2,6 triliun sepanjang tahun 2024. "Pemerintah perlu mengevaluasi realisasi kebijakan insentif PPN 2022 yang hanya sepertiga dari pagu anggaran itu, supaya realisasi kebijakan PPNDTP 2023 dan 2024 bisa lebih optimal," pungkas Ikang.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Kuotanya Merosot, MBR Buru-Buru Beli Rumah Subsidi

KPR Subsidi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Kredit BTN

Pengembang REI Paling Banyak Bangun Rumah Subsidi

KPR BCA Green, Plafonnya Lebih Besar

KPR itu Untuk Pekerja Formal dan Informal Tapi...