Permohonan KPR Ditolak Karena PayLater

Permohonan KPR Ditolak Karena PayLater


PayLater adalah fitur dalam platform digital yang menyediakan jasa pembiayaan pembelian barang atau jasa. Platform yang menawarkan kredit konsumsi itu banyak, seperti Shopee, OVO, Gopay, dan lain-lain. Sesuai namanya, PayLater berarti “beli sekarang bayar belakangan”. Karena ditawarkan melalui platform digital, semua orang mudah mengakses PayLater. Tinggal klik, isi form yang disediakan, penuhi semua persyaratan, dan setujui kontraknya, PayLater pun langsung membayarkan harga barang yang kita beli. Selanjutnya kita otomatis berutang dan harus mencicilnya ke PayLater.

Yang menjadi persoalan, karena mudah diakses dan cepat didapat kreditnya, sebagian orang terutama kalangan muda menjadi kecanduan belanja melalui PayLater tanpa memikirkan kemampuan mencicil utangnya. Dampaknya pun ke mana-mana, antara lain ke aplikasi pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Sebagaimana diketahui, yang menjadi atensi utama bank dalam memberikan kredit termasuk KPR kepada calon debitur (peminjam), adalah profil risikonya. Dan, salah satu hal yang dilihat bank untuk mengetahui profil risiko calon debitur itu adalah riwayat utang sebelumnya. Kalau riwayat kredit kamu sebelumnya selalu lancar, bank akan menilai profil risiko kamu rendah (skor kredit bagus) dan mengabulkan permohon KPR-mu.

Sebaliknya kalau angsuran kredit kamu sebelumnya kerap tersendat atau bahkan menunggak, profil risiko kamu jadi tinggi dan permohonan KPR-mu ditolak bank. Nah, ini sering diabaikan banyak kaum muda yang suka belanja dengan PayLater. Mereka ketagihan belanja melalui PayLater tanpa memikirkan kemampuan mencicilnya sehingga cicilan kredit tersendat atau menunggak. Akibatnya, pengajuan KPR-nya ditolak bank.

Hal itu diceritakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Beberapa bank mengeluhkan dalam tanda kutip kepada kami. Ini anak-anak muda banyak yang ngajuin KPR untuk rumah pertama, tapi nggak kita kabulkan karena masih ada utang di Paylater. Padahal, utangnya cuma Rp300 ribu-400 ribu, tapi karena menunggak, jelek credit score-nya (sehingga pengajuan KPR-nya ditolak bank)," katanya.

Ia menyebutkan, PayLater sudah masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), salah satu mekanisme penilaian kinerja keuangan calon debitur saat berurusan dengan perbankan seperti mengajukan permohonan KPR. Karena itu ia menghimbau masyarakat berhati-hati menggunakan Paylater. Ambil Paylater sesuai kebutuhan, bukan karena tergoda promo. Pastikan kamu akan lancar mencicil utang bila mengambil PayLater, dengan membaca secara seksama tingkat bunga dan denda keterlambatan angsuran yang tertera dalam kontrak. Dengan melekat pada aplikasi digital sehingga proses verifikasi kreditnya jauh lebih cepat dan mudah, bunga dan denda PayLater jauh lebih tinggi dibanding kredit konvensional.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News