Batas Rumah Subsidi yang Bebas PPN Dinaikkan Jadi Rp350 Juta

Batas Rumah Subsidi yang Bebas PPN Dinaikkan Jadi Rp350 Juta

Ilustrasi rumah subsidi - Perumahan Mustika Grande Bekasi


Pemerintah menaikkan batasan harga rumah bersubsidi yang ditangggung pemerintah pajak (DTP)-nya dari saat ini antara Rp162 juta-Rp234 juta/unit tergantung wilayah, menjadi Rp350 juta. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada pers di Jakarta Rabu (25/10/2023). Pemerintah juga memberikan insentif lain untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu, berupa penghapusan biaya administrasi kreditnya di bank. Jadi, biaya administrasi KPR sekitar Rp4 juta/unit yang selama ini harus dibayar MBR saat membeli rumah bersubsidi, kini ditanggung pemerintah.

"Kita memutuskan menaikkan treshold harga rumah yang bisa dibeli MBR yang disebut bersubsidi itu, menjadi Rp350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Jadi, semua rumah di bawah Rp350 juta mendapatkan fasilitas bebas biaya administrasi dan PPN di-DTP-kan," kata perempuan yang akrab disapa Ani ini, seperti dikutip detikcom, Rabu (25/10). Khusus pembebasan PPN, diberikan juga untuk pembelian rumah komersial seharga Rp2 miliar ke bawah per unit. Tujuan kebijakan terbaru pemerintah di bidang perumahan ini, mendorong pertumbuhan ekonomi karena susektor perumahan berdampak positif terhadap lebih dari 170 subsektor, sekaligus membantu MBR mendapatkan rumah.

Apa yang dipaparkan Menteri Keuangan itu, sehari sebelumnya sudah disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kesempatan berbeda. Kedua insentif yang disebutkan di atas, DTP dan bantuan biaya administrasi KPR untuk rumah subsidi, berlaku terbatas sampai akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Yaitu, mulai November 2023 sampai akhir tahun 2024. Untuk itu pemerintah menyiapkan dana Rp1,2 triliun. Yaitu, Rp300 miliar tahun ini dan Rp900 miliar tahun 2024.

Selain untuk MBR, pemerintah juga memberikan bantuan untuk program renovasi atau bedah rumah masyarakat miskin yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos). Nilai bantuan Rp20 juta per rumah. "Kalau (Kemensos) bisa menyelesaikan tambahan bedah rumah untuk keluarga miskin hingga 1.800 unit dengan anggaran Rp20 juta per rumah, kami (Kementerian Keuangan akan) menyediakan dana Rp36,2 miliar," kata Ani.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Kuotanya Merosot, MBR Buru-Buru Beli Rumah Subsidi

3 Tahun Backlog Rumah Turun Hampir 3 Juta Unit

KPR Subsidi Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Kredit BTN

Ini Harga Baru Rumah Tapak Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 Januari

Pengembang REI Paling Banyak Bangun Rumah Subsidi