Sekarang Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PPN 10

PPN pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen.
Sekarang Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PPN 10


Pemerintah menggratiskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk pembelian rumah komersial seharga Rp2 miliar ke bawah per unit. Kebijakan itu berlaku terbatas, sejak November 2023 sampai akhir 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan baru pemberian insentif itu kepada pers di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Selama delapan bulan PPN pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen. Yaitu, mulai November 2023 sampai Juni 2024. Sedangkan Juli sampai Desember 2024, PPN pembelian rumah Rp2 miliar ke bawah yang ditanggung pemerintah hanya 50 persen. Sisanya ditanggung pembeli rumah," kata perempuan yang akrab dipanggil Ani itu. Sehari sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengungkapkan kebijakan baru di bidang perumahan itu dalam kesempatan berbeda.

Menurut Ani, insentif diberikan pemerintah demi mendongkrak kegiatan sektor konstruksi atau perumahan, sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dan miskin mendapatkan rumah. Ini kombinasi (kebijakan untuk mendorong) demand site yang diharapkan meningkatkan suplai site-nya," ujarnya. Saaat ini suplai rumah menengah di pasar memang terbatas. Kebanyakan pengembang besar fokus memasarkan rumah menengah ke atas hingga "rumah sultan".

Karena itu kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemberian insentif ini, karena bisa mendorong sektor real estate lebih bergairah. Sampai sekarang sektor real estate belum rebound seperti sektor lain. Para pengembang berharap kebijakan insentif serupa bisa dilanjutkan pemerintahan berikutnya secara konsisten. Untuk kebijakan bebas PPN rumah Rp2 miliar ke bawah ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp2 triliun. Yaitu, Rp300 miliar tahun ini dan Rp1,7 triliun tahun depan.

Sebelumnya Menko Airlangga menjelaskan, saat ini terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi sebesar 2,7%. Padahal, sektor perumahan bersama sektor konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB nasional, bisa menyerap tenaga kerja hingga 13-an juta orang, serta memberikan kontribusi pajak 9 persenan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 32 persen. Karena itu merasa perlu melansir kebijakan pemberian insentif di atas.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Free PPN Hanya Berlaku untuk Rumah Jadi

Kenapa Kebanyakan Orang Kota Tetap Memilih Rumah Tapak?

Ini Alasannya Kenapa Kamu Harus Beli Rumah Sejak Dini

Harus Hati-Hati Menanggapi Tawaran Depe Nol Persen

Pilih Rumah Real Estate atau di Luar Real Estate?